Ini karena sering terdengar bahwa
musik dan menyanyi disebut-sebut sebagai hal yang haram. Bagi yang suka
dengan musik tapi tidak ingin salah jalan dan menyimpang dari aturan
agama, ini ringkasan penjelasannya.
“Nyanyian” dalam Pandangan Ulama Melalui Hadits
Ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa nyanyian itu haram, ini dia
dalil-dalil yang sangat jelas mengharamkan nyanyian, musik serta lagu.
a. Rasulullah
SAW pernah bersabda dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari bahwa alat-alat
musik, arak, sutera, dan zina akan dihalalkan oleh sebuah golongan di
kalangan umat Islam. “Akan dihalalkan” berarti bukan sesuatu yang halal,
dan alat-alat musik menjadi salah satu yang termasuk haram di sini.
b. Rasulullah
SAW juga menyatakan sabdanya dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah dilarang dari suara yang sesat dan hina,
seperti ratapan seseorang saat ia tengah mendapatkan malapetaka sehingga
menyakiti diri sendiri dengan menyobek pakaian dan menampar wajah
sendiri dengan ratapan syetan. Satu lagi yang dianggap sesat dan hina di
sini adalah suara nyanyian yang melalaikan diiringi suara suling
syaitan.
c. Ada
juga sabda Rasulullah SAW yang terdapat pada hadits Abu Umamahra tentang
hukum nyanyian dalam pandangan Islam bahwa akan ada dua syaitan yang
diutus Allah SWT untuk menunggangi dua pundak orang yang bernyanyi, dan
tumit syaitan akan dipukul-pukulkan ke dada orang tersebut sampai
berhenti menyanyi.
d. Ada
hadits satu lagi yang menuliskan tentang sabda Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Aisyah ra. Inti dari sabda tersebut adalah
nyanyian-nyanyian atau qoynah diharamkan oleh Allah, bahkan
nyanyian-nyanyian tersebut tidak diperbolehkan untuk didengarkan,
dipelajari, atau bahkan diperjualbelikan. Bahkan semua itu diharamkan
oleh Allah.
e. Rasulullah
bersabda yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ra bahwa nifaq bisa
ditimbulkan dari nyanyian, seperti kembang yang ditumbuhkan oleh air.
f. Hukum
musik menurut Islam serta hukum nyanyian bisa dilihat juga dari firman
Allah bahwa adzab yang menghinakan akan diperoleh oleh manusia yang
menggunakan kata-kata yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia lain
tanpa adanya pengetahuan dan bahkan jalan Allah dijadikan sebuah
olok-olok membuat manusia lain tersebut jauh dari jalan Allah. Lahwal
hadits tersebut ditafsirkan oleh beberapa ulama sebagai lagu, musik atau
nyanyian.
g. Disebutkan juga di dalam karya
Ibnu Hajar Al Haitami dari kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj bahwa
alat musik semacam thunbur dan lain-lain serta setiap alat maksiat
seperti kitab maksiat dan salib tidak boleh diambil manfaatnya oleh
manusia. Ini sama artinya dengan tidak boleh mengambil untung dari alat
musik dengan memperjualbelikannya karena memang jual beli ini haram.
h. Haramkah hukum musik? Bisa
dikatakan seperti itu, dan hal ini dikuatkan lagi di dalam I’anatuth
Tholibin oleh Al Bakriy Ad Dimyathi bahwa kita wajib untuk tidak
mendengar nyanyian dengan suara hasil dari alat musik seperti watr
karena hal itu haram.
Bisa dilihat dengan jelas bahwa musik itu haram, begitu juga nyanyian
dan lagu, serta alat musik, apalagi kalau diperjualbelikan. Upah yang
diterima dari memperjualbelikan alat musik menjadi upah yang tidak
halal. Itulah “nyanyian” dalam pandangan ulama dan juga beberapa yang
ditunjukkan lewat hadits. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat
bagi kita sebagai umat Islam yang taat.
0 comment:
Posting Komentar