Misteri sumpah pocong hanya ada dan asli Indonesia lho. Sahabat unikbaca
sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah
sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan
layaknya orang yang telah meninggal. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan
dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi
tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong
biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi
dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya
tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini
merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang
sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Di dalam sistem
pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan
merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam
memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri
tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya. Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. unikbaca.com
Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. unikbaca.com
Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim. unikbaca.com
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. unikbaca.com
Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
0 comment:
Posting Komentar